Santun & Tidak Arogan di Jalan (Part.1)

Ini postingan pertama tentang menjadi pengguna jalan yang baik. Pada topik pertama ini saya ingin membahas tentang bagaimana sih kendaraan itu dikatakan layak jalan. Sebenarnya sudah ada aturan mengenai kelayakan jalan suatu kendaraan akan tetapi masih secara umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah di sebutkan syarat sebuah kendaraan dikatakan layak jalan, hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 1-4, akan tetapi lebih detailnya di atur dalam sebuah Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah tersebut belum saya temukan karena memang belum saya cari...hehe
Pada pasal 48 di sebutkan bahwa :
  1. (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.susunan;
b.perlengkapan;
c.ukuran;
d.karoseri;
e.rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.pemuatan;
g.penggunaan;
h.penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.penempelan Kendaraan Bermotor.

3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.emisi gas buang;
b.kebisingan suara;
c.efisiensi sistem rem utama;
d.efisiensi sistem rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.suara klakson;
g.daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.radius putar;
i.akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Nah...dari situ kira-kira motor anda apakah sudah memenuhi kelayakan jalan??monggo di cek dulu...

HASTA LA VICTORIA SIEMPRE

. Bookmark the permalink.